Alur Pelayanan Pencatatan Pernikahan
27 September 2019 09:19:55 WIB
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa :
Calon Pengantin Pria
- Pengantar RT dan Dukuh
- KK dan KTP pemohon dan orang tua
- Buku nikah orang tua
- Ijazah terakhir
- KTP calon pengantin
- Pas Foto backgroun biru , ukuran 4 X 6 dan ukuran 2 X 3 sebanyak 5 lembar untuk masing masing ukuran.
- Hari/ Tanggal, Jam, kapan akan di langsungkan akad
Calon Pengantin Wanita
- Pengantar RT dan Dukuh
- KK dan KTP pemohon dan orang tua
- Buku nikah orang tua
- Ijazah terakhir
- Pas Foto backgroun biru , ukuran 4 X 6 dan ukuran 2 X 3 sebanyak 5 lembar untuk masing masing ukuran
- Hari/ Tanggal, Jam, kapan akan di langsungkan akad
- Surat Pengantar dari kelurahan Calon pengantin Pria
Komentar atas Alur Pelayanan Pencatatan Pernikahan
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- STANDAR PELAYANAN KALURAHAN GIRIREJO
- PERINGATI HARI JADI KE-196, KALURAHAN GIRIREJO GELAR ZIARAH KE MAKAM MANTAN LURAH DAN PAMONG
- MUSRENBANGKAL KALURAHAN GIRIREJO BAHAS RENCANA PEMBANGUNAN DAN USULAN PRIORITAS TAHUN 2027
- TP PKK MENGADAKAN LOMBA TUMPENG SEMARAK HUT RI 81 TAHUN
- RKPKAL NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG RKPKAL 2026
- RKPKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- RKPKAL TAHUN ANGGARAN 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















