MUSDES RPJMDES 2018 s/d 2024

girirejo_administrator 12 Februari 2019 09:43:07 WIB

Girirejo, 10 Februari 2019 telah di lakukan RPJMDES 2018 s/d 2024 yang di hadiri oleh Lurah Desa Girirejo, Babhinkamtibmas, Babinsa, BPD Desa Girirejo Tim RPJMDES, Tokoh Masyarakat Desa Girirejo dan Lembaga Masyarakat Desa Lainnya serta Pendamping Desa. RPJMDES Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, adapun isi dari RPJMDES merupakan jabaran Visi dan Misi Lurah Desa dan kegiatan Pemerintah Desa yang telah di singkronisasi dengan program kegiatan Kabupaten Bantul. Kegiatan dalam RPJMDesa terbagi Mejadi 5 Kegiatan yaitu :

1 Bidang Pemerintahan

2. Bidang Pembangunan Desa

3. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.

 di dalam RPJMDES

Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, juga merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan  pembangunan Desa secara partisipatif.

Komentar atas MUSDES RPJMDES 2018 s/d 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License