Alur Pelayanan Akta Kematian
27 September 2019 09:06:12 WIB
Pemohon datang dengan membawa:
- KK dan KTP yang meninggal
- Data Kematian , Hari/ tanggal, Jam, dan tempat kematian
- Surat dari rumah sakit apabila yang meninggal di Rumah Sakit
- KTP 2 orang saksi ( Asli )
- Buku Nikah orang tua atau yang meninggal ( Fotocopy )
Komentar atas Alur Pelayanan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSKAL LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR MASA JABATAN LURAH GIRIREJO
- MUSKAL PENYESUAIAN APBKAL TAHUN 2026
- PELAKSANAAN GERAKAN BANTUL ASRI 2026
- PENDAMPINGAN BRANDING UMKM KERIPIK TEMPE
- MAHASISWA PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN UNY DUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH BERSAMA BANK SAMPAH GIRI
- SOP PELAYANAN PUBLIK
- FPRB KALURAHAN GIRIREJO MELAKSANAKAN SOSIALIASI METIGASI BENCANA KEPADA SISWA TK PKK PAJIMATAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















