Pengesahan PERDES Kewenangan Desa, PERDES RKP Des dan PERDES Pengelolaan Tanah Kas Desa

16 Oktober 2019 10:07:50 WIB

Di aula balai Desa Girirejo , pukul 20.00 telah di laksanakan pengesahan beberapa PERDES, antara lain PERDES Kewenangan Desa, PERDES RKP DEs dan PERDES Pengelolaan Tanah Kas Desa.Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Ibu BPD Desa Girirejo serta Pamong Desa Desa Girirejo beserta staf.

Bapak Jaka Purnama Carik Desa Girirejo selaku ketua tim memimpin acara tersebut. Sebelum dilaksanakannya penandatanganan pengesahan tersebut terlebih dahulu Ibu DWI YULI PURWANTI, SH selaku Lurah Desa Girirejo memberikan sambutan. Kemudian Bapak Mardiyono selaku ketua BPD juga memberikan sambutan. Dalam sambuta Ketua BPD memberikan beberapa pertanyaan yang kurang di pahami dalam PERDES tersebut dan mohon penjelasannya. Bapak Jaka Purnama selaku ketua tim memberikan penjelasan atas beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh ketua BPD. Ketua BPD dan jajaranya pun dapat memahami dan di laksanakanlah proses penandatangan ketiga PERDES tersebut.

 

Komentar atas Pengesahan PERDES Kewenangan Desa, PERDES RKP Des dan PERDES Pengelolaan Tanah Kas Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License