Alur Pelayanan Pencatatan Pernikahan
27 September 2019 09:19:55 WIB
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa :
Calon Pengantin Pria
- Pengantar RT dan Dukuh
- KK dan KTP pemohon dan orang tua
- Buku nikah orang tua
- Ijazah terakhir
- KTP calon pengantin
- Pas Foto backgroun biru , ukuran 4 X 6 dan ukuran 2 X 3 sebanyak 5 lembar untuk masing masing ukuran.
- Hari/ Tanggal, Jam, kapan akan di langsungkan akad
Calon Pengantin Wanita
- Pengantar RT dan Dukuh
- KK dan KTP pemohon dan orang tua
- Buku nikah orang tua
- Ijazah terakhir
- Pas Foto backgroun biru , ukuran 4 X 6 dan ukuran 2 X 3 sebanyak 5 lembar untuk masing masing ukuran
- Hari/ Tanggal, Jam, kapan akan di langsungkan akad
- Surat Pengantar dari kelurahan Calon pengantin Pria
Komentar atas Alur Pelayanan Pencatatan Pernikahan
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SAFARI TARAWIH DI MASJID BAITUL MUTAQIN PAYAMAN SELATAN
- MUSYAWARAH KALURAHAN PENERIMA BLT DD DAN PENGUNAAN BLT DD
- MUSYAWARAH KALURAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMKAL MAHANANI
- PERKAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
- PERKAL NOMOR 09 TAHUN 2025 TENTANG BUMKAL MAHANANI
- PERKAL GIRIREJO 8 TAHUN 2025 TENTANG RKPKAL GIRIREJO 2026
- SOSIALISASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















