Pelayanan Pindah Datang WNI

27 September 2019 09:12:15 WIB

Pelayanan pindah WNI ini sekarang tidak lagi melalui Kelurahan , Jadi Pemohon langsung menuju ke Kecamatan jika pindah tempat tersebut antar RT , antar desa, dan antar kecamatan. Untuk pindah WNI antar Provinsi , pemohon langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Komplek Rumah Dinas Manding Bantul.

Untuk Persyaratan yang harus di bawa oleh Pemohon adalah :

  1. KK dan KTP pemohon
  2. Buku Nikah jika sudah menikah
  3. Alamat Lengkap yang akan di tuju untuk pindah tersebut
  4. Jika Pemohon pindah dan mau ikut KK saudaranya maka KK saudaranya tersebut juga di bawa.

Komentar atas Pelayanan Pindah Datang WNI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License