Pelayanan Pindah Datang WNI
27 September 2019 09:12:15 WIB
Pelayanan pindah WNI ini sekarang tidak lagi melalui Kelurahan , Jadi Pemohon langsung menuju ke Kecamatan jika pindah tempat tersebut antar RT , antar desa, dan antar kecamatan. Untuk pindah WNI antar Provinsi , pemohon langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Komplek Rumah Dinas Manding Bantul.
Untuk Persyaratan yang harus di bawa oleh Pemohon adalah :
- KK dan KTP pemohon
- Buku Nikah jika sudah menikah
- Alamat Lengkap yang akan di tuju untuk pindah tersebut
- Jika Pemohon pindah dan mau ikut KK saudaranya maka KK saudaranya tersebut juga di bawa.
Komentar atas Pelayanan Pindah Datang WNI
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SAFARI TARAWIH DI MASJID BAITUL MUTAQIN PAYAMAN SELATAN
- MUSYAWARAH KALURAHAN PENERIMA BLT DD DAN PENGUNAAN BLT DD
- MUSYAWARAH KALURAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMKAL MAHANANI
- PERKAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
- PERKAL NOMOR 09 TAHUN 2025 TENTANG BUMKAL MAHANANI
- PERKAL GIRIREJO 8 TAHUN 2025 TENTANG RKPKAL GIRIREJO 2026
- SOSIALISASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















