Alur Pelayanan Akta Kematian
27 September 2019 09:06:12 WIB
Pemohon datang dengan membawa:
- KK dan KTP yang meninggal
- Data Kematian , Hari/ tanggal, Jam, dan tempat kematian
- Surat dari rumah sakit apabila yang meninggal di Rumah Sakit
- KTP 2 orang saksi ( Asli )
- Buku Nikah orang tua atau yang meninggal ( Fotocopy )
Komentar atas Alur Pelayanan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PEMBUKAAN LOWONGAN BUMKAL MIGUNANI GIRIREJO
- PENETAPAN CALON BAMUSKAL TERPILIH PERIODE TAHUN 2024 - 2030 KALURAHAN GIRIREJO
- GERTAK PSN KALURAHAN GIRIREJO
- RAKOR SATGAS DARURAT PENGELOLAAN SAMPAH KALURAHAN GIRIREJO TAHUN 2023
- PELATIHAN PENGOLAHAN SAMPAH KALURAHAN GIRIREJO
- PATROLI SAMPAH KALURAHAN GIRIREJO
- PELATIHAN PENGOLAHAN SAMPAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License