Alur Pelayanan Akta Kematian

27 September 2019 09:06:12 WIB

Pemohon datang dengan membawa:

  1. KK  dan KTP yang meninggal
  2. Data Kematian , Hari/ tanggal, Jam, dan tempat kematian
  3. Surat dari rumah sakit apabila yang meninggal di Rumah Sakit
  4. KTP 2 orang saksi ( Asli )
  5. Buku Nikah orang tua atau yang meninggal ( Fotocopy )

Komentar atas Alur Pelayanan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License