Alur Pelayanan Akta Kelahiran

27 September 2019 08:58:45 WIB

Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa :

Pelayanan Akta Kelahiran dilakukan langsung melalui aplikasi online " DUKCAPIL SMART BANTUL " 

berkas yang perlu dilampirkan dalam aplikasi 

  1. Foto / Scan Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran
  2. Foto / Scan Buku Nikah Orang Tua Bayi
  3. Foto / Scan Akta Perceraian Orang Tua Kandung bagi yang Cerai
  4. Foto / Scan KTP + KK Orang Tua
  5. Foto / Scan KTP 2 orang sebagai saksi
  6. Foto / Scan Surat Keterangan Golongan Darah bagi yang mengetahui

Nb: mulai bulan september 2021 Kalurahan tidak diperkenankan mengeluarkan surat Keterangan Kelahiran Kalurahan ( F2.01). sebagai pengganti surat Keterangan Kelahiran Kalurahan makan yang dilampirkan sebagai bukti pendukung adalah surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran.

Dokumen yang dilampirkan harus asli, apabila fotocopyan maka pengajuan akan ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen Lampiran :


Komentar atas Alur Pelayanan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License