MUSKAL PERUBAHAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025

girirejo_administrator 12 September 2025 09:12:27 WIB

GIRIREJO-KAMIS (11/09/2025) Pemerintah Kalurahan Girirejo menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) pada Kamis (11/9) bertempat di Balai Kalurahan Girirejo. Agenda utama dalam musyawarah kali ini adalah pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKAL) Tahun Anggaran 2025.

Musyawarah yang dihadiri oleh Lurah Girirejo, Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), perangkat kalurahan, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta pendamping desa ini berlangsung dengan tertib dan terbuka.

Dalam sambutannya, Lurah Girirejo, Ibu DWI YULI PURWANTI, S.H., menyampaikan bahwa perubahan APBKAL dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, adanya penyesuaian alokasi dana dari pemerintah, serta kebutuhan mendesak yang muncul di tengah tahun anggaran.

“Perubahan APBKAL ini merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan desa. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar beliau.

Pokok-Pokok Perubahan APBKAL 2025

Dalam forum musyawarah, Sekretaris Kalurahan memaparkan sejumlah poin penting dalam perubahan APBKAL, antara lain:

  • Penyesuaian Pendapatan: Terdapat perubahan pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berdasarkan surat edaran terbaru dari Pemerintah Kabupaten.

  • Realokasi Belanja: Pengurangan anggaran pada beberapa kegiatan non-prioritas, dialihkan untuk mendukung program ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur skala kecil, dan bantuan langsung kepada masyarakat.

  • Penambahan Kegiatan Prioritas: Termasuk pembangunan saluran irigasi kecil, perbaikan jalan lingkungan.

Persetujuan dan Tindak Lanjut

Setelah dilakukan pembahasan secara seksama dan menerima masukan dari berbagai pihak, perubahan APBKAL Tahun 2025 disepakati dan disetujui bersama oleh peserta musyawarah. Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penetapan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKAL Tahun 2025.

Ketua Bamuskal Girirejo, Bapak DANANG SUPANDI, menegaskan pentingnya pengawasan dari masyarakat agar seluruh kegiatan yang telah direncanakan berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Musyawarah ditutup dengan harapan bahwa perubahan APBKAL ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Kalurahan Girirejo serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License