MUSRENBANGKAL DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2025

RESA MEGA 07 Oktober 2024 14:07:44 WIB

GIRIREJO-JUM'AT (04/10/2024) Sebagai salah satu proses dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Pemerintah Kalurahan Girirejo melaksanakan Musyawarah Rencana Pengembangan Kalurahan (Musrenbang-Kal). Turut hadir Panewu Kapanewon Imogiri Bapak Slamet Santosa. S.IP, M.M, dan Pejabat setempat lainnya Musyawarah ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh Masyarakat sekitar.

Adapun tahap-tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Kal) dilakukan dengan beberapa tahapan, di antaranya: 

  1. Pembentukan tim penyusun RKP kalurahan
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan kalurahan
  3. Pencermatan ulang RPJM Kalurahan
  4. Penyusunan rancangan RKP Kalurahan dan DU-RKP Kalurahan
  5. Musyawarah perencanaan pembangunan kalurahan untuk membahas rancangan RKP kalurahan dan daftar usulan RKP Kalurahan, serta
  6. Penetapan RKP Kalurahan  

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. RKP kalurahan disusun setiap tahun, dimulai pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan dan disepakati/disetujui bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). 

RKP Kalurahan merupakan dokumen untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB-Kal). RKP-Kal harus disusun berdasarkan RPJM-Kal yang telah disusun sebelumnya.

Komentar atas MUSRENBANGKAL DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License