LAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GIRIREJO TAHUN 2020

girirejo_administrator 12 April 2021 09:29:21 WIB

Dalam rangka pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Girirejo Kapanewon Imogiri Tahun 2020. Pemerintah  Kalurahan Girirejo telah mengadakan Musyawarah Kalurahan dengan BAMUSKAL (Badan Permusyawaratan Kalurahan) Kalurahan Girirejo pada hari Jumat tanggal 26 Maret tahun 2021 dengan menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengesahkan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Girirejo Tahun Anggaran 2020.

Musyawarah Kalurahan tersebut di hadiri oleh seluruh Pamong Kalurahan dan seluruh BAMUSKAL Kalurahan Girirejo. Sebelum Musyawarah Kalurahan di laksanakan BAMUSKAL telah mengevaluasi seluruh kegiatan yang dialaksanakan pada tahun 2020 baik fisik maupun non fisik.

Setelah di sepakati bersama maka Laporan tersebut di sahkan dengan Peraturan Kalurahan Girirejo No : 02 Tahun 2021 Tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2020.

Adapun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Kalurahan Girirejo tahun 2020 sebagai berikut :

  1. Pendapatan Rp. 2.803.888.946
  2. Belanja Rp. 2.687.462.609
  3. Surplus/(Defisit) Rp. 116.426.337
  4. Silpa Tahun 2019 Rp. 140.752.511
  5. Silpa Tahun 2020 Rp. 257.178.848

Komentar atas LAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GIRIREJO TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License