DESA GIRIREJO BEBAS PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

girirejo_administrator 15 Januari 2020 11:00:53 WIB

Pemerintah Desa Girirejo mengadakan upacara pada hari Senin 13 Januari 2020. Kegiatan ini rutin di laksnakan setiap hari Senin dan hari besar tertentu, namun mengusung tema yang berbeda. Salah satu tema yang di sampaikan pada upacara ini yaitu SABER PUNGLI (SAPU BERSIH PUNGLI).

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat, yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut. Pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar. Dapat dikatakan bahwa pungli merupakan tidakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.

Program ini sudah di terapkan di pemerintahan Desa Girirejo, guna meningkatkan pelayanan dan mutu yang lebih baik,serta  memaksimalkan system kerja.

 

Komentar atas DESA GIRIREJO BEBAS PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License