DESA GIRIREJO BEBAS PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)
girirejo_administrator 15 Januari 2020 11:00:53 WIB
Pemerintah Desa Girirejo mengadakan upacara pada hari Senin 13 Januari 2020. Kegiatan ini rutin di laksnakan setiap hari Senin dan hari besar tertentu, namun mengusung tema yang berbeda. Salah satu tema yang di sampaikan pada upacara ini yaitu SABER PUNGLI (SAPU BERSIH PUNGLI).
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat, yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut. Pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar. Dapat dikatakan bahwa pungli merupakan tidakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.
Program ini sudah di terapkan di pemerintahan Desa Girirejo, guna meningkatkan pelayanan dan mutu yang lebih baik,serta memaksimalkan system kerja.
Komentar atas DESA GIRIREJO BEBAS PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGAMANAN DAN PANTAUAN MALAM TAHUN BARU 2025
- PENETAPAN & PEMBEKALAN PENGURUS KELOMPOK JAGA WARGA
- PENINGKATAN KAPASITAS BAGI KETUA RT
- PENINGKATAN KAPASITAS LPMK DAN POKGIAT LPMK
- APEL LINMAS KALURAHAN GIRIREJO KESIAPAN PENGAMANAN PILKADA TAHUN 2024
- MUSYAWARAH KALURAHAN PEMBENTUKAN PENGURUS BUMKAL GIRIREJO
- MUSYAWARAH KALURAHAN KEGIATAN BERBASIS SIDAMESRA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License